Kembali ke Wiki
SAKTI - Modul Pelaporan #[]

Persediaan Tak Dikuasai

Import Bot 25 May 2026 28 views

Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010, persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk:

  • digunakan dalam kegiatan operasional pemerintah;
  • dimanfaatkan dalam rangka diserahkan kepada masyarakat; atau
  • dijual dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi entitas pemerintah.

Persediaan tak dikuasai adalah persediaan yang secara fisik berada pada entitas pemerintah, tetapi: 

  • tidak memiliki bukti penguasaan legal atau administratif;
  • tidak dapat dikendalikan penggunaannya; atau
  • tidak dapat diakui manfaat ekonominya di masa mendatang.

Contoh dari persediaan tak dikuasai adalah:

  • bantuan barang dari pihak ketiga yang belum ditetapkan penggunannya;
  • barang sitaan yang belum memiliki putusan hukum tetap; atau
  • barang titipan pihak lain.
  1. Pencatatan Persediaan Tak Dikuasai
    • Submenu ini digunakan untuk mencatat persediaan yang tidak dikuasai oleh instansi pengguna.
  2. Penghapusan Daftar Persediaan Tak Dikuasai
    • Menghapus persediaan tidak dikuasai yang sudah tidak lagi berada di entitas pengguna.
  3. Batal Catat Persediaan Tak Dikuasai
    • Digunakan untuk membatalkan proses pencatatan persediaan tak dikuasai yang sedang berlangsung.
  4. Laporan Persediaan Tak Dikuasai
    • Submenu ini digunakan untuk melihat persediaan tak dikuasai pada periode tertentu.
  5. Daftar Persediaan Tak Dikuasai
    • Submenu ini digunakan untuk melihat persediaan tak dikuasai pada periode tertentu.

Artikel Terkait